Samarinda, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/11). RDP ini digelar untuk merespons pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPRD mengingatkan agar lembaga itu terus melakukan pencegahan korupsi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, KPK mengirim surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tiap OPD memperhatikan Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi.
Kemudian ada temuan dari Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Kaltim mengenai organisasi perangkat daerah yang diduga keluar jalur semestinya.
“Rapat ini membahas terkait perencanaan, pelaksanaan, potensi masalahnya dimana, menyikapi arahan dari KPK,” kata Muhammad Samsun, Senin (20/11)s.
Para wakil rakyat itu mengadakan RDP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kota Samarinda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi, dengan agenda tindaklanjut.
Ditemui usai rapat, Samsun berterus terang bahwa rapat ini adalah penyesuaian APBD 2023, dan juga bentuk respon atas saran serta arahan-arahan dari KPK dalam meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan.
Menurut Samsun. terkait serapan APBD Kaltim hampir semua sudah memenuhi persyaratan perencanaan, dan dalam tahap on progres.
“Untuk OPD kita memproyeksikan semua bisa terserap, dilaksanakan semua,” katanya.
Menanggapi adanya OPD yang belum maksimal penyerapan anggaran, Samsun mengatakan bahwa akan menindaklanjuti salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang sedang dalam progres pelengkapan adminstrasif.
“Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan arahan KPK terkait dengan perencanaan,” katanya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #rdp-dengan-kpk