Kamis, 05 Maret 2026 03:48 WIB

Daerah

Dilarang Cicil THR! Komisi IV DPRD Kaltim Warning Perusahaan Bayar Hak Pekerja Tepat Waktu

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba saat ditemui awak media. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan di Bumi Etam untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 tepat waktu. Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa hak pekerja ini tidak boleh dikompromikan, apalagi dicicil.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengingatkan bahwa regulasi mengenai THR telah diatur secara gamblang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

“THR itu wajib. Yang jelas perusahaan harus membayar tepat waktu sebelum hari H lebaran. Saya rasa tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR, pasti dibayarkan,” tegas H. Baba di Samarinda, Rabu, 4 Maret 2026.

H. Baba menekankan bahwa alokasi dana THR seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebagai bagian dari perencanaan tahunan perusahaan. Ia juga menggarisbawahi bahwa selain THR, jatah cuti bersama dan hak-hak libur karyawan juga harus dihormati demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.

DPRD Kaltim menyatakan tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan nakal yang mengabaikan kesejahteraan pekerjanya. Komisi IV membuka ruang pengaduan bagi para buruh atau karyawan yang merasa dirugikan dalam proses pencairan tunjangan tahunan ini.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar atau menunda tanpa alasan yang sesuai aturan, tentu akan dipanggil. Itu wajib,” tambah legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kalimantan Timur, sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan tenang tanpa terbebani masalah finansial akibat keterlambatan hak mereka. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #h-baba #hak-pekerja #ramadan-2026 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler