Minggu, 01 Maret 2026 09:03 WIB

Hukum dan Kriminal

PTDH Sudah Dijatuhkan, Kapolresta Samarinda: Belum Ada Permintaan Hakim Tersangkakan Eks Oknum Brimob

Redaktur: Redaksi
| 24 views

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa status hukum mantan oknum Brimob yang terseret dalam pusaran kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown masih tertahan pada sanksi internal. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima instruksi atau permintaan resmi dari Majelis Hakim untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana.

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa secara institusi, kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut melalui mekanisme sidang kode etik.

“Dari majelis hakim sendiri belum ada permintaan tertulis atau resmi untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak,” ujar Kombes Pol Hendri Umar kepada awak media, Rabu 25 Februari 2026.

Berdasarkan hasil konstruksi perkara, kepolisian menilai peran mantan oknum Brimob tersebut tidak masuk dalam rangkaian utama pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025 lalu. Jika 10 terdakwa lainnya memiliki peran sebagai perencana, eksekutor, hingga informan, oknum ini diduga hanya terlibat dalam urusan pasca-kejadian atau penyediaan sarana.

“Oknum yang sudah di PTDH ini kan dia di luar dari rangkaian itu. Dia tidak masuk dalam itu (perencanaan-eksekusi), dia menjualkan barang buktinya yang digunakan,” jelasnya lagi.

Sebanyak 10 terdakwa dalam kasus ini telah menerima vonis pada Rabu (25/2/2026). Julfian alias Ijul sebagai eksekutor divonis 18 tahun penjara, sementara Aulia Rahim alias Kohim selaku perencana dijatuhi 11 tahun penjara. Nama-nama lain seperti Ariel yang menyembunyikan senjata divonis 7 tahun, serta para pemantau dan informan divonis antara 5 hingga 6 tahun penjara.

Meski vonis bagi para pelaku utama telah dijatuhkan, publik masih menanti apakah ada pengembangan kasus lebih lanjut (DPO dan peran pihak lain) berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #kombes-pol-hendri-umar 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler