Redaktur: Redaksi
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Hibah DBON Kaltim. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Tabir dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kian terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (27/2/2026). Majelis hakim secara spesifik mencecar para saksi mengenai dasar hukum pembagian dana hibah kepada delapan komite olahraga yang bernaung di bawah lembaga tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, menyoroti apakah penyaluran anggaran yang mencapai miliaran rupiah itu memiliki dasar administrasi yang sah atau hanya berdasarkan komitmen lisan dan surat pernyataan semata.
Koordinator Perencanaan DBON, Amirullah, yang hadir sebagai saksi, mengeklaim bahwa seluruh proses pembagian dana telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ia pahami saat itu. Namun, hakim tetap meragukan adanya dasar hukum yang kuat sebelum anggaran didistribusikan ke komite-komite terkait.
Sorotan Tajam pada Akta Notaris
Tak hanya soal aliran dana, hakim anggota Mohammad Syahidin Indrajaya mendalami struktur organisasi DBON yang dinilai "abu-abu". Terungkap dalam persidangan bahwa Tim Koordinator DBON ternyata tidak tercantum dalam akta notaris pendirian lembaga.
“Tim koordinator tidak ada di dalam akta notaris. Akta hanya memuat nama-nama pendiri, sedangkan struktur dibentuk kemudian melalui SK,” papar Amirullah di hadapan majelis.
Saksi lain, Sugeng Mochdar, menambahkan bahwa pembentukan badan hukum dan akta notaris DBON memang sengaja dilakukan untuk memenuhi syarat administratif penerimaan dana hibah. Ia menyebut proses inisiasi ini digerakkan oleh Kepala Dispora Kaltim kala itu, yang kini duduk di kursi terdakwa.
Persidangan ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 3 Maret 2026 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan guna menguji konsistensi antara perencanaan lembaga dengan realisasi penggunaan anggaran negara yang diduga menyimpang tersebut. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#sidang-dbon-kaltim #pn-samarinda #jemmy-tanjung-utama #dispora-kaltim #dana-hibah-2026 #korupsi