Redaktur: Redaksi
Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin yang terjerat kasus korupsi. (istimewa).
Samarinda, Afiliasi.net — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait hak keuangan Kamaruddin Ibrahim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim tersebut dipastikan tidak lagi menerima gaji sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan penghentian gaji ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak sekretariat dewan.
“Kami sudah konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji,” tegas Subandi, Jumat (27/2/2026).
Meski gaji telah dihentikan, Subandi menjelaskan bahwa Kamaruddin secara administratif masih berstatus sebagai anggota legislatif. Hal ini merujuk pada regulasi yang menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dapat dilakukan apabila proses hukum telah mencapai tahap akhir atau putusan inkrah.
BK DPRD Kaltim berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Aturannya jelas, kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berjalan. Kami harus menunggu hingga ada putusan tetap dari pengadilan,” tambah Subandi.
Kamaruddin Ibrahim, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, sebelumnya ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka dalam skandal korupsi pengadaan barang dan jasa PT Telkom periode 2016–2018. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp431 miliar melalui praktik kolusi proyek.
Kamaruddin dituding mengendalikan perusahaan rekanan, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dalam pengerjaan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #kamaruddin-ibrahim #bk-dprd-kaltim #paw-dprd-kaltim #korupsi