Tenggarong - Oknum anggota Dewan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri serta eks Camat Sebulu, M Irianto telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penetapan Khoirul Mashuri sebagai terduga pemalsuan dokumen sendiri telah menarik banyak perhatian publik. Apalagi saat terjerat kasus, Khoirul masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Hal tersebut ditanggapi Pengamat Hukum Asal Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andiri, SH, MH.
Wanita yang akrab disapa Orin ini menjelaskan, adanya jeratan kasus ke ranah hukum. Membuat Khairul Mashuri tak seharusnya menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.
"Kalau berdasarkan UU MD3. Bisa diberhentikan. Karena hal tersebut dianggap melanggar kode etik. Atau dijatuhi hukum ancaman 5 tahun dan/atau di atas 5 tahun penjara," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) siang.
Sedangkan, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab saat terjerat kasus, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar.
Menurut Denny, seharusnya jabatan tersebut dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut telah melanggae kode etik.
"Apalagi Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot," jelasnya.
Terpisah dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan, fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama-sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.
"Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami," ucap Agus Talis Joni.
Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.
Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.
"Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama," pungkas Elia Hendra.
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pengadilan-negeri-tenggarong #tenggarong #dprd-kukar