Kamis, 19 Februari 2026 03:11 WIB

Daerah

DPRD Kukar Desak Penuntasan 20 Persen Lahan Plasma, Ahmad Yani: OPD Harus Masif Monitoring Lapangan

Redaktur: Redaksi
| 15 views

Suasana RDP di Kantor DPRD Kukar (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Persoalan realisasi 20 persen lahan plasma oleh perusahaan kelapa sawit kembali mencuat dan menjadi atensi serius DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Guna merespons tuntutan masyarakat, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memfasilitasi dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sekretariat DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).

Ahmad Yani menegaskan bahwa penyediaan lahan plasma bukan sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang izin perkebunan. Dengan adanya lebih dari 60 perusahaan sawit aktif yang beroperasi di wilayah Kukar, pengawasan terhadap pola kemitraan menjadi hal yang mutlak dilakukan.

"Ini harus diawasi bagaimana pola kemitraannya dengan pemerintah menyediakan kebun plasma. Saya mendorong OPD masif melakukan pendataan lapangan mana saja perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut," tegas Ahmad Yani.

Dalam RDP tersebut, Yani juga memaparkan bahwa terdapat celah regulasi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang memungkinkan adanya skema pengganti jika ketersediaan lahan menjadi kendala fisik. Ia mencontohkan PT Rea Kaltim yang telah menjalankan kewajiban kemitraan bukan melalui lahan langsung, melainkan lewat program kegiatan usaha produktif yang nilai kompensasinya setara dengan luasan lahan plasma yang diwajibkan.

Ketua DPRD menekankan agar pemerintah daerah tidak abai dalam memonitoring setiap perusahaan yang beroperasi. Hal ini penting untuk memastikan kehadiran investasi di Kukar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di lingkar perkebunan serta berkontribusi positif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.

"Kita harap perkebunan bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat sekitar. Dan pemerintah harus memanfaatkan ini sebagai pemasukan bagi kita dalam bentuk DBH," pungkas politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

Melalui pendataan yang akurat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diharapkan polemik lahan plasma di Kukar dapat segera tuntas tanpa merugikan pihak manapun, baik masyarakat, pemerintah, maupun iklim investasi. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kukar #ahmad-yani #opd-kukar #dbh-kukar 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler