Sabtu, 18 April 2026 06:16 WIB

Daerah

Pemkot Samarinda Akhiri Kontrak Sewa Mobil Defender Rp160 Juta/Bulan, Andi Harun Akui Ketidakcermatan

Redaktur: Redaksi
| 10 views

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat konferensi pers mengumumkan Pemkot Samarinda mengakhiri kontrak sewa mobil Land Rover Defender dan mengakui adanya ketidakcermatan dari dua belah pihak. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda resmi mengakhiri kontrak sewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender setelah hasil review Inspektorat Daerah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah terhadap polemik yang sempat mencuat di publik.

“Sejak awal kami tidak ingin menghindari persoalan. Kami memilih meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, Kamis 16 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Samarinda mengambil sejumlah langkah: mengakhiri kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, menarik dan mengembalikan kendaraan kepada pihak penyedia, melakukan audit internal lanjutan, serta menghitung kembali potensi pengembalian anggaran.

Andi Harun mengakui adanya ketidakcermatan yang terjadi, baik dari pihak penyedia jasa maupun pemerintah kota.

“Kami akui secara jujur ada ketidakcermatan dari dua belah pihak, termasuk dari pemerintah. Ini penting agar tidak ada kesan kami menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa audit lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di internal pemerintah.

"Audit apakah di dalamnya terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian. Siapa-siapa dan bagaimana kita berusaha untuk tidak mendahului pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, wali kota telah menerbitkan surat instruksi tertanggal 15 April 2026 kepada Sekretaris Daerah.

Instruksi tersebut mencakup penataan dan pengembalian kendaraan sesuai aspek administratif, teknis, dan yuridis, evaluasi menyeluruh terhadap kontrak, penyelesaian dengan pihak penyedia secara musyawarah, pelaksanaan seluruh rekomendasi Inspektorat secara akuntabel, serta pelaporan hasil dalam waktu 14 hari kerja.

Pemkot Samarinda menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa ke depan.

“Ini menjadi pintu pembelajaran agar ke depan kita lebih hati-hati, memegang prinsip good governance, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, penggunaan mobil Land Rover Defender oleh wali kota sempat menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai kendaraan sewa untuk tamu VIP dengan nilai kontrak sekitar Rp160 juta per bulan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #andi-harun #inspektorat-samarinda #kendaraan-dinas-pemkot-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler