Redaktur:
Konferensi Pers penyampaian hasil pemeriksaan internal Pemkot Samarinda terkait sewa kendaraan. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda resmi mengakhiri kontrak sewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender setelah hasil review Inspektorat Daerah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, sekaligus merespons polemik yang sempat menjadi perhatian publik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memilih membuka persoalan tersebut secara terang melalui pemeriksaan internal.
“Sejak awal kami tidak ingin menghindari persoalan. Kami memilih meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, Kamis 16 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan nilai sewa serta realisasi di lapangan. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memutuskan mengakhiri kontrak kerja sama dengan penyedia jasa, menarik dan mengembalikan kendaraan, serta melakukan audit internal lanjutan. Selain itu, pemerintah juga akan menghitung kembali potensi pengembalian anggaran.
Dalam keterangannya, Andi Harun mengakui adanya ketidakcermatan yang terjadi, baik dari pihak penyedia jasa maupun dari internal pemerintah. Ia menilai pengakuan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.
“Kami akui secara jujur ada ketidakcermatan dari dua belah pihak, termasuk dari pemerintah. Ini penting agar tidak ada kesan kami menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, audit lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintah kota.
“Audit akan melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, wali kota juga telah menerbitkan instruksi tertanggal 15 April 2026 kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan penataan menyeluruh. Instruksi tersebut mencakup pengembalian kendaraan sesuai aspek administratif, teknis, dan yuridis, evaluasi kontrak, penyelesaian dengan pihak penyedia secara musyawarah, serta pelaksanaan seluruh rekomendasi Inspektorat secara akuntabel.
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. Pendekatan yang lebih hati-hati dan berprinsip pada good governance diharapkan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Ini menjadi pintu pembelajaran agar ke depan kita lebih berhati-hati dan memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, penggunaan kendaraan Land Rover Defender oleh wali kota sempat menjadi sorotan karena statusnya sebagai kendaraan sewa untuk tamu VIP dengan nilai kontrak sekitar Rp160 juta per bulan.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #pemkot-samarinda #sewa-kendaraan