Redaktur: Redaksi
Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa tiga dari enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah kembali beroperasi setelah memenuhi standar IPAL. (Istimewa)
Afiliasi.net, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya sempat dihentikan sementara, kini telah kembali beroperasi.
Penutupan sementara dilakukan karena fasilitas tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, setelah melalui proses verifikasi dan pendampingan, sebagian SPPG dinyatakan layak beroperasi kembali.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa saat ini baru tiga dari enam SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan diizinkan beroperasi.
“Sekarang sudah bisa dioperasikan tiga dari enam SPPG itu, meskipun sebelumnya IPAL-nya tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta koordinator wilayah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan evaluasi sekaligus mitigasi risiko.
“Saya langsung memanggil DLHK dan koordinator wilayah program MBG Kukar untuk melakukan mitigasi risiko, sekaligus menyamakan standar pembangunan IPAL,” jelasnya.
Dari hasil verifikasi, keenam SPPG tersebut mendapatkan pendampingan untuk melakukan perbaikan. Hasilnya, tiga fasilitas telah memenuhi standar dan diperbolehkan beroperasi kembali, sementara tiga lainnya masih dalam proses pembenahan.
“Enam SPPG itu dilakukan verifikasi dan pendampingan. Tiga sudah dinyatakan boleh beroperasi kembali, sementara tiga lainnya masih dalam proses perbaikan,” ungkapnya.
Sunggono menegaskan bahwa penilaian kelayakan IPAL tidak hanya dilihat dari proses pengolahan, tetapi juga dari hasil akhir limbah yang dihasilkan.
“Penilaiannya bukan hanya dari proses, tapi dari output. Air limbah harus jernih, tidak berbau, dan tidak mengandung pencemar. Jika sudah memenuhi itu, maka dianggap sesuai baku mutu,” paparnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa uji lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kualitas limbah sesuai standar lingkungan.
“Air limbah tetap harus diuji di laboratorium DLHK. Parameter utamanya tidak berwarna dan tidak berbau. Jika sudah memenuhi, maka operasional bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Pemkab Kukar berkomitmen mendorong seluruh SPPG memenuhi standar IPAL agar program pemenuhan gizi berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#sppg-kukar #ipal-kukar #sunggono #makan-bergizi-gratis