Kamis, 23 April 2026 12:40 WIB

Advetorial

Inspektorat Samarinda Lanjutkan Pemeriksaan ASN Terkait Pengadaan Kendaraan

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Plt Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda melalui Inspektorat Daerah terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Salah satu langkah konkret yang kini ditempuh adalah pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pengadaan kendaraan sewa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda usai hasil review Inspektorat diumumkan ke publik.

“Setelah konferensi pers, kami langsung mendapat arahan dari Sekda untuk menyiapkan surat pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.

Firdaus menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data dan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pengkajian sesuai tingkat kesalahan, mulai dari sanksi ringan hingga berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada dugaan pelanggaran disiplin, tentu akan kami dalami sejauh mana tingkat pelanggarannya. Namun apabila tidak terbukti, kami juga akan menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Rencananya, surat tugas pemeriksaan akan diterbitkan pada Senin 20 April 2026, dengan masa kerja tim selama 14 hari untuk menyampaikan laporan hasil kepada wali kota.

Pada tahap awal, pemeriksaan difokuskan pada pengadaan kendaraan Land Rover Defender yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Meski demikian, Inspektorat membuka peluang untuk memperluas evaluasi sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Fokus awal memang pada Defender, namun ini juga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, termasuk pada kendaraan operasional lainnya,” tambah Firdaus.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang sebelumnya telah mengakhiri kontrak sewa kendaraan tersebut setelah ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi, nilai sewa, dan pelaksanaan di lapangan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah. Selain penghentian kontrak, pemerintah juga telah menarik kendaraan, melakukan audit lanjutan, serta menghitung potensi pengembalian anggaran.

Ia juga mengakui adanya ketidakcermatan dari kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah kota, serta membuka ruang pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda ingin memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Caption: Plt Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar.


TOPIK BERITA TERKAIT: #inspektorat-samarinda #pemkot-samarinda #polemik-sewa-kendaraan-dinas 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler