Redaktur: Redaksi
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Istimewa)
Afiliasi.net, Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan pinjaman sebesar Rp820 miliar kepada Bank Kaltimtara.
Pinjaman jangka pendek tersebut saat ini masih menjadi sorotan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang mengkhawatirkan potensi gagal bayar serta mempertanyakan prosedur pengajuannya.
Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu.
“Kami berkomitmen karena itu menjadi beban daerah. Harapannya, sesuai kesepakatan waktu pembayaran, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai upaya agar utang tersebut bisa terbayarkan,” ujarnya pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama legislatif di Kabupaten Kukar, sudah merumuskan empat strategi penyelesaian utang daerah senilai Rp820 miliar. Diyakini dengan menerapkan empat skema tersebut dapat menyelesaikan utang tepat waktu pada akhir tahun ini.
Empat skema tersebut meliputi optimalisasi dan efisiensi belanja daerah melalui APBD Perubahan 2026, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan dana kurang salur dari pemerintah pusat sekitar Rp3 triliun, serta penarikan penyertaan modal daerah di Bank Kaltimtara senilai Rp500 hingga Rp600 miliar.
“Dengan berbagai upaya ini, kami optimistis utang dapat diselesaikan,” katanya.
Terkait bunga pinjaman sekitar 6 persen, ia menilai angka tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan keuangan daerah.
Menurutnya, bunga tersebut justru akan kembali ke daerah dalam bentuk kontribusi terhadap PAD, mengingat Bank Kaltimtara merupakan bank milik daerah.
“Itu standar perbankan dan keuntungannya kembali ke daerah,” jelasnya.
Menjawab kritik DPRD Kaltim terkait prosedur pinjaman, Ahmad Yani menegaskan bahwa pembahasan telah dilakukan di DPRD Kukar melalui sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). Karena pinjaman bersifat jangka pendek, maka tidak memerlukan persetujuan melalui rapat paripurna di tahap awal. Seluruh mekanisme nantinya akan disahkan dalam APBD Perubahan 2026 melalui peraturan daerah.
“Saat ini masih menggunakan peraturan kepala daerah, nanti akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme pinjaman tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deskripsi Gambar 1 (Alt-Text): Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan keterangan pers mengenai empat skema penyelesaian utang Rp820 miliar Pemkab Kukar ke Bank Kaltimtara di Tenggarong.
Deskripsi Gambar 2 (Alt-Text): Ahmad Yani, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, menjelaskan komitmen daerah dalam menyelesaikan pinjaman jangka pendek Rp820 miliar. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kukar #ahmad-yani #bank-kaltimtara #apbd-kukar #pinjaman-daerah