Jumat, 20 Februari 2026 10:23 WIB

Daerah

Payung Hukum Zakat Kaltim Dimatangkan, ASN Bakal Wajib Berzakat Lewat BAZNAS

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Gambar kegiatan pembayaran zakat di Bulan Ramadan. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempercepat proses pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan zakat. Regulasi ini dirancang untuk menjadi basis legalitas utama dalam mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendorong keterlibatan sektor swasta dalam menghimpun dana umat melalui BAZNAS Kaltim.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, membenarkan bahwa saat ini draf aturan tersebut sedang disempurnakan di Biro Hukum guna memastikan isinya komprehensif dan tidak berbenturan dengan aturan lain.

“Pergubnya sebenarnya sudah berproses. Namun kemarin ada sejumlah catatan dari Biro Hukum yang perlu diperbaiki. Tanpa Pergub, tidak ada dasar hukum untuk mewajibkan seluruh ASN membayarkan zakatnya ke BAZNAS,” ujar Dasmiah, Kamis (19/2/2026).

Selama ini, optimalisasi zakat di lingkungan pemprov belum mencapai titik maksimal karena sifatnya yang masih sukarela. Dengan adanya Pergub nanti, skema penyaluran zakat ASN akan memiliki landasan yang tegas secara administratif.

Di sisi lain, BAZNAS Kaltim menyambut baik langkah ini. Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, Badrus Syamsi, menekankan bahwa regulasi tingkat daerah sering kali menjadi pertanyaan utama pihak perusahaan swasta saat hendak menyalurkan dana sosial maupun CSR.

“Ketika kami masuk ke perusahaan, selalu ditanya apakah sudah ada Pergub atau Perda. Padahal secara hierarki aturan, undang-undangnya sudah jelas. Kehadiran regulasi daerah ini sangat mendesak,” ungkap Badrus.

Selain Pergub, muncul pula wacana untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) guna memperluas jangkauan pengelolaan dana sosial keagamaan. Sinergi antara payung hukum yang kuat dan transparansi lembaga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan zakat daerah, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial tepat sasaran. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #baznas-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler