Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memasang plang peringatan di sejumlah titik dalam rangka normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM).
Dua di antaranya berada di Jalan Ruhui Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dan Gang Nibung Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan bahwa pemasangan plang peringatan ini agar menjadi atensi warga untuk tidak lagi mendirikan bangunan tanpa izin, sehingga menghambat upaya pengendalian banjir sebagaimana yang selama ini diupayakan oleh pemkot.
"Plang ini berisi peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketetapan bahwa wilayah tersebut telah dibebaskan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Ia menegaskan, pemasangan plang peringatan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan rencana dari Pemkot Samarinda.
“Secara umum bertujuan agar tidak ada masyarakat yang membangun di atas sungai, garis sempadan sungai atau membangun tanpa ada izin PBG,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#lahan-pemerintah #bangunan-liar #pengendalian-banjir #pemkot-samarinda #sungai-karang-mumus