Redaktur: Redaksi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih saat diwawancarai.
Samarinda, Afiliasi.net - Komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditegaskan di tengah dinamika kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda memastikan bahwa pelayanan medis tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan hal tersebut usai menghadiri dialog terbuka bertajuk Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan yang digelar KNPI Kota Samarinda di Cafe Bagio, Selasa 14 April 2026 malam.
Menurut Ismed, saat ini pihaknya masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas sikap Pemerintah Kota Samarinda yang telah disampaikan sebelumnya. Ia berharap komunikasi yang telah dibangun dapat segera menghasilkan kejelasan kebijakan.
“Dengan pernyataan Pemkot Samarinda pada 10 April maupun dalam forum ini, kami berharap sudah cukup jelas. Saat ini kami menunggu jawaban dari Pemprov dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Ismed menekankan bahwa fokus utama Dinas Kesehatan adalah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sementara itu, aspek administratif kepesertaan BPJS merupakan ranah instansi lain, seperti Dinas Sosial.
Dalam konteks pelayanan, ia memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Samarinda tetap siaga. Mulai dari tenaga medis hingga jaringan layanan seperti puskesmas dan rumah sakit, seluruhnya disiapkan untuk menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi, apalagi dalam kondisi darurat. Kami memiliki dokter on call, 26 puskesmas, dan rumah sakit yang siap melayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismed menyampaikan optimisme bahwa polemik kebijakan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah kota dan provinsi. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan sikap resmi dengan menolak kebijakan redistribusi pembiayaan BPJS melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot meminta penundaan kebijakan hingga kesiapan fiskal daerah terpenuhi, sekaligus mendorong pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) kepada pemerintah kota dinilai berpotensi berdampak pada akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.
Dengan berbagai dinamika yang ada, Dinkes Samarinda memastikan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, sembari menunggu kejelasan kebijakan yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama masyarakat penerima manfaat.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dinas-kesehatan-kota-samarinda #ismed-kusasih #pemkot-samarinda #polemik-iuran-bpjs