Samarinda, Afiliasi.net - PT Samaco selaku pengelola kawasan destinasi wisata Mahkam Lampion Garden (MLG) menunjukan itikad baik atas penyelesaian tunggakan setoran kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Diberitakan sebelumnya, bahwa tunggakan PT Samaco kepada Pemkot Samarinda sebesar Rp 822.544.820,32. Yang jika ditambah dengan denda mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyampaikan, bahwa PT Samaco pada Selasa, 29 Maret 2022, telah menyetorkan uang senilai Rp 250 juta sesuai sisa nominal tunggakan pokok yang terhitung hingga tahun 2019.
"Keseluruhan pokoknya sudah," singkat Hermanus Barus saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, 29 Maret 2022.
Diketahui, PT Samaco sendiri telah melakukan kerja sama dengan Pemkot Samarinda sejak tahun 2016 yang lalu.
Mengenai denda keterlambatan, Hermanus Barus menyebut bahwa Bapenda memberi target hingga Juli 2022 mendatang.
"Kita minta dendanya diselesaikan 4 bulan ke depan," katanya.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Samaco, Priyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mencicil pembayaran tunggakan kerja sama kepada Pemkot Samarinda.
Ia menyebut hal ini merupakan bentuk komitmen PT Samaco untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
"Ini komitmen kita yang kita sampaikan setelah bertemu dengan wali kota (Andi Harun, Red). Jadi kita akan ikuti apapun arahan dari pemerintah," ujar Priyanto.
Tidak hanya komitmen tentang pelunasan tunggakan, PT Samaco dikatakan Priyanto juga akan mengikuti mekanisme kerja sama yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan ikuti rencana kerja sama ke depan," ucapnya. (*)
Penulis : Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#mahakam-lampion-garden #mlg #pt-samaco #bapenda-samarinda #hermanus-barus #priyanto #pemkot-samarinda