Jumat, 22 November 2024 07:07 WIB

Daerah

Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran di Samarinda 15,4 M, Sudah Dilakukan Penandatanganan

Redaktur:
| 2.508 views

Walikota Samarinda Syaharie Jaang saat melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengelola hotel dan restoran di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Senin (28/12/2020)./HO Pemkot Samarinda.

Samarinda, Afiliasi.net - Pandemi Covid-19 hingga kini masih mewabah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kendati wabah tersebut, betbagai sektor pun terdampak gegara wabah itu, salat satunya sektor Perhotalan dan juga restoran.

Namun sekarang, para pengusaha bisnis itu bisa sedikit menyelus dada. Pasalnya, pada Senin 28 Desember 2020 kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) lakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.

Yang ditandatangai oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, aula rumah jabatan, yamg dilihatkan secara vidcon.

Berdasarkan rilis dari laman Akun Resmi Media Sosial (Medsos) Pemkot Samarinda, bahwa di Samarinda sedikitnya ada 33 hotel dan 44 restoran yang mendapatkan dana hibah tersebut.

Adapun besaran dana hibah yang diterima bervariasi, ada yang menerima mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 450 Juta. Hal itu tergantung besaran dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019 lalu.

Walikota Samarinda, Syaharie Jaang mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.

Yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran di masa pandemi virus corona.

“Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat dan langsung ditransfer ke masing-masing pelaku usahanya,” ungkapnya.

Syaharie Jaang berharap kepada para penerima dana hibah. Dana tersebut agar bisa dimanfaaatkan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak secara online melalui perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga pajak yang dilaporkan bisa lebih akuntabel.

“Karena perangkat atau aplikasi yang kita sediakan ini secara tidak langsung membantu pemilik usaha memantau usahanya secara real time,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengungkapkan bahwa mereka yang menjadi penerima dana hibah tersebut merupakan hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Selain itu, juga memiliki perizinan berusaha yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Adapun syarat lainnya, industri usahanya masuk di dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hotel dan restoran.

“Jadi total dana hibah yang kita terima dari pemerintah pusat totalnya sebesar Rp 15,4 Miliar, dimana 70 persen dihibahkan untuk Hotel dan restoran tadi sementara 30 persennya untuk Pemerintah Kota,” sebutnya. (REDAKSI AFILIASI.NET)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pariwisata-samarinda #pemkot-samarinda #syaharie-jaang #dana-hibah-pariwisata 

Berita Terkait

IKLAN