Tenggarong, Afiliasi.net - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan jumlah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 50 ribu pengguna pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kutai Kartanegara, Muhammad Iryanto. Dia mengatakan, segala upaya untuk percepatan telah dilakukan oleh pihaknya.
Disdukcapil Kutai Kartanegara telah melakukan sistem pelayanan jemput bola ke desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini bisa mudah diakses oleh masyarakat.
"Kami targetkan 50 ribu aktivasi IKD tahun ini. Andai sistem aktivasi Identitas Kependudukan Digital dari pusat sudah bisa menggunakan teknologi Face Recognition (FR) maka sangat mungkin targetnya bisa tembus 100 ribu," ujar Iryanto, Selasa (2/4/2024).
Berdasarkan catatan Disdukcapil Kutai Kartanegara, sebanyak 20.500 warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur sudah beralih ke Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Capaian tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2023. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kukar bahkan merupakan yang tertinggi di Kalimantan Timur. Persentasenya sudah 19 persen.
Ini membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menggalakkan proses transisi digitalisasi.
Iryanto mengatakan, percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebagai langkah memudahkan masyarakat Kukar dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital terus berjalan. Tentu mau percepatan lagi di 2024, supaya lebih banyak yang bisa aktivasi.
"Sudah kita informasikan ke masyarakat, bahwa pelayanan aktivasi itu bisa dilakukan di Kantor Camat," kata Iryanto.
"Jangan sungkan, pokoknya datang bawa handphone minta aktifkan itu saja. Sebab, belum ada cara lain yang lebih cepat selain cara tersebut," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kutai Kartanegara juga dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja.
Menurut Iryanto, peralihan KTP ke Identitas Kependudukan Digital disebut-sebut menawarkan beberapa kemudahan.
Mulai dari penggunaannya yang dinilai praktik karena bersifat digital dan dapat memuat berbagai data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024.
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #ikd #disdukcapil #digitalisasi #layanan-publik