Redaktur: Redaksi
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Istimewa)
Tenggarong, Afiliasi.net - Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada pihak ketiga menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah memberikan restu kepada Pemkab Kukar untuk menempuh skema pinjaman perbankan senilai Rp820 miliar.
Kepastian tersebut didapat setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, melakukan pertemuan khusus dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Jakarta pekan lalu. Pinjaman ini nantinya akan bersumber dari Bank Kaltimtara sebagai solusi cepat guna melunasi kewajiban pemerintah daerah yang sempat tertunda.
"Kemarin kami ketemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri, meminta persetujuan terkait peminjaman dengan Bank Kaltim untuk melunasi utang dengan pihak ketiga. Dan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah menyetujui itu," ungkap Bupati Aulia, Senin (16/2/2026) malam.
Bupati Aulia menegaskan bahwa langkah ini tidak dilakukan secara gegabah. Seluruh data pengakuan utang telah melalui proses audit review yang ketat oleh pihak Inspektorat guna memastikan nominal Rp820 miliar tersebut valid secara hukum dan administratif.
Dengan adanya lampu hijau dari pusat, Pemkab Kukar kini tengah memacu proses administrasi pencairan dana. Bupati menargetkan pembayaran kepada para rekanan atau pihak ketiga dapat dieksekusi pada Maret 2026 mendatang.
"Insyaallah prosesnya akan segera kita lakukan. Mudah-mudahan sebelum lebaran semua sudah diselesaikan. Kami berkomitmen utang bisa diselesaikan tepat waktu," tegasnya.
Penyelesaian utang sebelum Lebaran Idulfitri menjadi prioritas utama Bupati Aulia. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi para pelaku usaha di Kukar sekaligus membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab finansialnya secara transparan dan akuntabel. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#utang-pemkab-kukar #pemkab-kukar #aulia-rahman-basri