Tenggarong, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis panduan kegiatan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar terbaru, terdapat 14 poin krusial yang mengatur ketertiban umum demi menjamin kekhusyukan ibadah masyarakat selama sebulan penuh.
Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin, menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama lintas instansi, termasuk kepolisian dan organisasi keagamaan.
"Intinya tujuan dari edaran ini bukan membatasi kebebasan masyarakat secara umum, tapi lebih kepada menekankan dari titik nilai toleransi juga," tutur Fathul, Sabtu (14/2/2026).
Dalam edaran tersebut, salah satu poin paling mencolok adalah kewajiban penutupan tempat hiburan malam, panti pijat, dan karaoke mulai 16 Februari hingga 25 Maret 2026. Sementara untuk usaha kuliner, tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat ketat: wajib menutup area makan dengan tirai/kain jika melayani pelanggan di siang hari.
Adapun 14 turan yang ditekankan dalam edaran pemerintah meliputi :
- Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat muslim untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan serta menjaga toleransi antarumat beragama.
- Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di kawasan turap dan pusat keramaian saat pelaksanaan salat tarawih.
- Untuk kegiatan sahur, masyarakat yang melakukan kegiatan membangunkan sahur diimbau memulai aktivitas pada pukul 03.00 WITA.
- Sementara kegiatan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan setelah Salat Tarawih hingga pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, tadarus diminta menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
- Pemkab juga mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman agar menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari. Penjualan makanan dianjurkan dilakukan dengan sistem dibungkus atau dibawa pulang. Jika tetap melayani makan di tempat, maka pelaku usaha wajib menutup area usahanya menggunakan kain atau tenda.
- Penjualan minuman beralkohol dihentikan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Tempat hiburan musik seperti karaoke, panti pijat di hotel maupun penginapan juga diwajibkan tutup mulai 16 Februari 2026 dan dibuka kembali pada 25 Maret 2026.
- Pemerintah turut mengatur pembatasan jam operasional arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, serta pusat kebugaran. Operasional diperbolehkan pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA. Khusus pusat kebugaran, pengelola diimbau memisahkan waktu penggunaan antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
- Selama Ramadan, kegiatan Car Free Day dan kegiatan di kawasan Simpang Odah Etam ditiadakan.
- Sementara pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung diminta tidak menggunakan alat musik maupun pengeras suara.
- Pemilik kos, penginapan dan hotel juga diminta lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila.
- Kemudian masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta menghindari aktivitas berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat-tempat sepi.
- Kegiatan balap liar juga dilarang selama Ramadan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) dan aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam selama bulan puasa. Bagi pengelola hotel dan penginapan, diminta lebih selektif menerima tamu guna mencegah praktik asusila dan prostitusi.
Sesuai instruksi Bupati, edaran ini akan disosialisasikan secara masif mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke pengurus RT dan pengelola rumah ibadah di seluruh kecamatan di Kutai Kartanegara. (*)