Samarinda, Afiliasi.net – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Benua Etam untuk melakukan sertifikasi berupa izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Siti Juriah mengungkapkan, sertifikasi PIRT itu memiliki ragam manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku UMKM yang mengurusnya. Salah satunya adalah kepercayaan konsumen.
“Meningkatkan kepercayaan konsumen, karena pembeli yakin produk olahan tersebut telah tersertifikasi,” jelas Siti kepada awak media, Jumat, 29 Juli 2022.
Siti menjelaskan, manfaat lainnya dari sertifikasi itu adalah keamanan dan mutu terjamin. Sebab, sebelum produk UMKM mendapatkan PIRT, harus diuji dan diseleksi oleh Dinas Kesehatan terlebih dulu.
Kemudian, lanjut dia, para pemilik usaha diuji pengetahuannya tentang bahan pangan yang akan diproduksi hingga mendapatkan bimbingan langsung dari instansi terkait.
“Manfaat berikutnya adalah produk bebas dipasarkan luas hingga ke luar daerah baik masih dalam provinsi maupun luar provinsi di Indonesia, sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya,” papar Siti.
Dalam upaya mengajak pelaku UMKM mengurus PIRT ini, Siti menayatakan pihaknya pun akan terus menggelar penyuluhan keamanan pangan, sekaligus fasilitasi untuk mendapatkan izin PIRT, seperti pekan lalu yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Fasilitasi izin PIRT di Kabupaten PPU dilaksanakan selama dua hari di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam yang diikuti 15 pelaku usaha komoditi perkebunan. Mereka berasal dari tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB), yakni KUB Manggar Murni, KUB Bunga Lestari, dan KUB Trubus.
"Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi PIRT tersebut merupakan dukungan Disbun Kaltim untuk pengembangan UMKM dalam menyongsong pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN), agar mereka mengembangkan usahanya untuk bisa bersaing," pungkas Siti. (Jr/adv/diskominfokaltim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#sertifikasi-p-irt #pemprov-kaltim #disbun-kaltim