Jumat, 22 November 2024 08:33 WIB

Advetorial

Disdikbud Kaltim Pastikan PPDB Tahun Ini Tanpa Gangguan

Redaktur: Rahmadani
| 749 views

Suasana PPBD Online di Kota Balikpapan. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Meminimalisir adanya gangguan pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pastikan proses telah mengikuti arahan teknis.

Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan bahwa hal tersebut guna meminimalisir adanya gangguan pada saat PPDB berlangsung.

Selain itu, dirinya juga menguraikan bahwa berbagai petunjuk teknis terkait penerimaan peserta didik baru juga telah disampaikan ke setiap SMA/SMK sederajat di Kaltim. Petunjuk teknis pun juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi tiap Kabupaten dan Kota.

Meski begitu, tak dipungkiri jika ada kekhawatiran jika mengingat PPDB tahun 2021 lalu sempat terjadi pemadaman listrik saat orang tua calon peserta hendak mendaftar melewati website PPDB.

"Makanya upaya kami pertama-tama bersurat ke PLN agar saat pelaksanaan seleksi PPDB jangan ada pemadaman listrik," ungkapnya kepada awak media hari Rabu (15/6/22).

Guna mengantisipasi hal gangguan, Disdikbud juga telah bekerjasama dengan salah satu vendor telekomunikasi terkemuka, agar jaringan sistem selama seleksi PPDB dapat berlangsung kondusif.

Anwar juga memastikan, bahwa daya tampung dalam penerimaan peserta didik baru kali ini dipastikan cukup, baik negeri ataupun swasta.

"Publik jangan hanya berbicara negeri saja ya. Kalau negeri saja tidak cukup, tapi kalau seluruhnya daya tampung yang tersedia 137 ribu rombel (rombongan belajar). Jadi kita cukup daya tampungnya untuk negeri dan swasta," jelasnya.

Diketahui, PPDB tingkat SMA atau SMK dan sederajat telah dimulai sejak 13 sampai 16 Juni 2022. Terdapat 4 jalur dalam kegiatan PPDB SMA tahun ini, pertama jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen. Kemudian, jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

Sementara itu, untuk PPDB SMK, sistem zonasi telah ditiadakan. Walau begitu, peserta didik baru hanya dapat memilih maksimal 5 kompetensi keahlian dalam satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. Hal tersebut juga berlaku untuk calon siswa SLB atau SKH. (Vk/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ppdb-online #pemprov-kaltim #anwar-sanusi 

Berita Terkait

IKLAN