Samarinda, Afiliasi.net - Dinas ESDM Kaltim, akan merevisi Perda No.3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Pada Pasal 23 ayat (1) pembiayaan terhadap pelaksanaan program-program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Rencana revisi Perda ini berangkat dari munculnya masalah penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B yang beroperasi di Kaltim.
Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim mengaku bahwa Dinas ESDM Kaltim kesulitan dalam mencari dasar hukum penyaluran dana CSR ke daerah.
Perda tersebut tidak dapat diberlakukan, seiring dengan dialihkan kewenangan pertambangan ke pusat
"Sudah tidak bisa diterapkan (Perda 3/2013,red) karena memang perlu direvisi," kata Benny, dikonfirmasi Selasa 17 Mei 2022.
Lanjut Benny sapaanya, saat ini, kebijakan penyaluran CSR perusahaan diatur dalam Permen ESDM 1824, tahun 2020.
Dalam permen tersebut, perhitungan penyaluran CSR perusahaan ditetapkan Rp1000 per ton hasil produksi perusahaan.
Memastikan CSR perusahaan terealisasi dengan baik, Dinas PUPR Kaltim akan meminta laporan realisasi dan capaian CSR dan PPM dari seluruh PKP2B di Kaltim.
"Jika tidak sesuai kami akan proses usulan atau teguran, hingga penutupan sementara PKP2B sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
"Kami akan buat komitmen dari 17 PKP2B di Kaltim, sekaligus perusahaan pemegang IUP yang ada. Kami membuat audit di forum CSR," pungkasnya. (jr/adv/diskominfokaltim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kepala-esdm-kaltim #pemprov-kaltim #polemik-dana-csr #revisi-perda