Selasa, 10 Maret 2026 03:14 WIB

Daerah

Kejar Tayang Hingga 27 Maret, DPRD Kaltim Kebut Revisi Perda Pajak Demi Hindari Sanksi Potong DAU

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat ditemui awak media. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Kalimantan Timur kini tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah cepat ini diambil guna menghindari sanksi berat dari pemerintah pusat yang mengintai jika revisi tidak rampung sebelum batas akhir pada Jumat, 27 Maret 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut wajib atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perubahan mencakup penyempurnaan isi, penghapusan pasal, hingga penambahan ayat pada sektor retribusi.

“Kami memiliki waktu 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah pada 2 Maret lalu. Revisi ini harus segera diselesaikan karena terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu,” ujar Baharuddin Demmu, Senin, 9 Maret 2026.

Sanksi yang dimaksud tidak main-main. Jika gagal memenuhi tenggat, Kalimantan Timur terancam penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 10 persen. Jika ketidakpatuhan berlanjut, pemotongan bisa membengkak hingga 15 persen. Selain itu, hak keuangan kepala daerah juga terancam tidak dibayarkan selama enam bulan.

Sejumlah sektor retribusi yang menjadi sorotan evaluasi antara lain pelayanan kesehatan BLUD, transportasi, parkir khusus, jasa rekreasi, hingga perizinan tenaga kerja asing (TKA). Mengingat ini adalah model baru dalam pengaturan retribusi daerah, DPRD dijadwalkan bertemu dengan Tim Kemendagri di Balikpapan pada Selasa, 10 Maret 2026 malam.

“Karena ini merupakan model baru, maka perlu pembahasan lebih mendalam terhadap hasil evaluasi yang diberikan agar segera disahkan tanpa melalui mekanisme Propemperda yang panjang,” tutupnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #baharuddin-demmu #pajak-daerah-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler