Samarinda, Afiliasi.net - Pemilik kafe The Arion dikabarkan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Samarinda di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda pada Selasa, 5 April 2022.
Kepada awak media, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan, ketidakhadiran pemilik kafe yang beralamat di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu itu memang tanpa alasan yang jelas.
"Berarti mereka tidak menghargai lembaga ini yang mengundang," ungkap Joha.
Politisi Nasdem itu menyebut, pemanggilan pemilik kafe melalui RDP tersebut, sejatinya digelar untuk mendengar masukan-masukan antar pihak terkait. Terlebih, di akhir Maret 2022 lalu, kafe tersebut resmi disegel oleh jajaran Satpol PP Samarinda, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman.
"Kita (Komisi I DPRD Samarinda, Red) ingin tahu, apakah karena kesulitan dalam mengurus izin, berarti niatnya baik, tapi kalau izin belum keluar ya juga keliru," ungkap Joha.
"Berdasarkan perda itu menjelaskan bahwa yang berhak menjual minuman beralkohol tipe 50% adalah hotel berbintang, yang lain tidak boleh," sambungnya menegaskan.
Terkait pelanggaran yang dilakukan kafe The Arion, Komisi I DPRD Samarinda ditegaskan Joha, akan menyerahkan rekomendasi ke Pemkot Samarinda berdasarkan bukti-bukti yang telah mereka pegang.
"Karena tidak punya izin, kita minta untuk ditutup," tegas Joha. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #joha-fajal #larangan-menjual-minuman-keras