Kamis, 21 November 2024 09:33 WIB

Daerah

RDP Komisi IV DPRD Samarinda dan Disdikbud Bahas Soal Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Redaktur: Redaksi
| 364 views

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Samarinda bersama Disdikbud Samarinda. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengadakan rapat dengar pendapat untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat ini diadakan dengan pemahaman bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pendidikan terkini di Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti memimpin agenda pembahasan, menekankan pentingnya pembaruan Perda tersebut.

"Kami mengidentifikasi banyak aspek yang perlu diperbaharui untuk menjawab tantangan yang ada di sektor pendidikan kita, khususnya yang berkaitan dengan regulasi yang sudah terasa usang," kata Sri saat membuka rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.

Agenda ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara regulasi pendidikan dengan kebutuhan dan kesiapan sumber daya manusia, termasuk tenaga pengajar baik honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), serta fasilitas pendidikan negeri dan swasta.

"Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus diikuti dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah dan turunannya, termasuk Perda. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas SDM pendidikan di Samarinda," ungkap Sri.

Diskusi juga menyoroti pentingnya revisi Perda untuk mencakup berbagai permasalahan yang telah lama dirasakan oleh para pelaku pendidikan, termasuk kesejahteraan guru, insentif, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan lain-lain. "

Pendidikan sering kali dihadapkan pada berbagai masalah karena ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, agenda ini sangat krusial untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang dirugikan," lanjut Politisi Demokrat itu.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa tantangan dalam pendidikan memang tak terelakkan.

"Perda yang berlaku sejak tahun 2013 memang perlu diperbaharui untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat. Meski sempurna sulit dicapai, kami berupaya membuat peraturan yang dapat menjawab tantangan penyelenggaraan pendidikan saat ini," ujar Asli.

Asli juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pendidikan untuk merealisasikan perubahan yang dibutuhkan.

"Kami sudah mulai menerapkan beberapa inisiatif, seperti Kurikulum Merdeka dan pembaruan metode pengajaran. Kami juga fokus pada pengembangan infrastruktur pendidikan, termasuk pembangunan SMA dan SMK di wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut," paparnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang kebutuhan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian insentif dan penempatan guru, serta permasalahan lainnya yang berkaitan dengan PPDB dan kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan.

"Kami berupaya untuk memperbaiki sistem administrasi di sekolah-sekolah, yang kini semakin bergantung pada teknologi digital," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
 
 
 
 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #revisi-perda #perda-penyelenggaraan-pendidikan #disdikbud-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN