Jumat, 22 November 2024 09:45 WIB

Daerah

Ekspor Batu Bara Dilarang Hingga Akhir Januari, Begini Dampak Langsung yang Dirasakan Kaltim

Redaktur: M. Yusuf
| 740 views

Aktivitas kapal pengangkut batu bara di sungai Mahakam. (Achmad/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Pusat resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 hingga 31 Januari 2021. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddindan.

Isinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya hingga akhir Januari 2021.

Selain larangan ekspor, seluruh pemegang izin pertambangan, wajib memasok seluruh produksi batu bara milik mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik tanah air.

Atas kebijakan itu, turut berdampak besar bagi Kaltim selaku daerah yang mengandalkan sektor pertambangan dalam pertumbuhan ekonominya.

Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim menyampaikan, dampak yang mungkin dirasakan bagi Kaltim yakni berpotensi penurunan minat investasi di sektor pertambangan batu bara.

"Akan berdampak pada ketidakpastian usaha. Akhirnya berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan," kata Benny, Rabu 5 Januari 2022 saat dikonfirmasi awak media.

Yang paling nyata, dampak kebijakan pelarangan ekspor adalah pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah akan kehilangan devisa ekspor kurang lebih 3 miliar USD per bulan. Juga akan hilangnya pendapatan pajak dan non pajak serta royalti.

“Artinya kebijakan ini menurut saya tidak tepat, bahkan ini mengorbankan banyak pihak termasuk Kaltim,” tuturnya.

Pihak ESDM Kaltim hingga kini belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait kebijakan pusat ini.

Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, nilai ekspor Kaltim pada November 2021 lalu, terus bertumbuh.

Salah satu yang paling menunjang kenaikan nilai ekspor adalah sektor pertambangan

Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Kaltim, Wembri Suska, menyebut nilai ekspor Kaltim pada November 2021 mencapai 2,96 miliar USD.

Sumbangan terbesar ada di sektor pertambangan dan lainnya dengan nilai ekspor mencapai 2,21 miliar USD.

"Sementara nilai ekspor non migas mencapai 2,60 miliar USD," beber Wembri.

Dengan diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri, dipastikan nilai ekspor Kaltim di medio Januari 2022, berpotensi terjun payung. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ekspor-batu-bara-dihentikan #ekonomi-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN