Samarinda, Afiliasi.net – Pengurus masjid bernama Agus (nama samaran) berusia 55 terpaksa diamankan anggota kepolisian Unit PPA Polresta Samarinda lantaran telah melakukan tindak pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Agus yang kesehariannya bertugas sebagai pengurus rumah ibadah ini tega melakukan pencabulan kepada seorang gadis berumur 12 tahun dengan nama samaran Bunga.
Diketahui, aksi bejat Agus dilakukannya di dalam rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci tersebut. Pelaku melakukan pencabulan dengan mencium bagian sensitif Bunga.
Bunga yang trauma akan perbuatan Agus pun langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Sontak keluarga korban pun melaporkan tindak pencabulan itu ke Unit PPA polresta Samarinda.
Dari keterangan kerabat korban, Agus tidak hanya sekali melakukan hal tersebut. Paman korban yang membantu pelaporan kepada kepolisian pun menyebutkan jika Bunga sudah dua kali mengalami tindak pencabulan dari pelaku.
"Putri kami masih trauma, tapi meski begitu putri kami masih bisa menceritakan. Pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan, di tanggal 5 Oktober dan juga 8 Oktober ini," ucap paman Bunga.
Setelah pencabulan kedua kali yang dilakukannya pada Jum'at 8 Oktober 2021, Agus pun dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Agus pun pangsung diamankan di kediamannya. Warga yang mengetahui kabar tersebut pun lantas merasa geram dengan perbuatan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan Unit PPA Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
"Orang tua korban juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#unit-ppa-samarinda #iptu-teguh-wibowo #pencabulan-anak-di-masjid