Samarinda, Afiliasi.net - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria AS (41) terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada hari Kamis 15 Juli 2021 lalu masih dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memanggil 3 orang untuk dilakukan pendalaman, yaitu korban, ayah korban, dan saksi.
"Kami juga masih mendalami terkait tidak sinkronnya pelapor korban dengan saksi, sehingga kami berusaha untuk mencari saksi yang lain sekiranya untuk mendukung keterangan korban," ucap Iptu Teguh, Jum'at 27 Agustus 2021.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku juga melaporkan ayah korban secara resmi ke Kepolisian lantaran telah mendapat bogem mentah dari sang ayah.
Sesuai dari surat Kepolisian dengan Nomor B/1451/VIII/202, telah dilakukan pemanggilan terhadap ayah korban ke Mako Polresta Samarinda, Unit Jatanras untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, tepat pada hari ini.
Kuasa hukum korban, Bambang Edy Dharma sempat bertanya-tanya mengapa ayah korban yang dipanggil oleh pihak kepolisian. Sementara, laporan resmi pencabulan lebih dahulu masuk ke Unit PPA dan sampai sekarang pelaku belum juga dilakukan pemanggilan terkait dugaan pencabulan tersebut.
"Ini agak janggal, padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada 5 Agustus 20201 atau 2 minggu setelah kami laporan ke Kepolisian. Dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu ," ungkap Bambang.
Selain itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina mengatakan jika dirinya sangat berharap terkait tindak pemukulan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian.
"Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja karna kasian, karna siapa pun pasti marah karna anaknya mendapatkan prilaku tidak senonoh. Jadi semoga kepolisian bisa melakukan tindak mediasi saja karena kasihan, anaknya mendapatkan perilaku seperti itu orang tuanya malah ditahan karena pemukulan," ujar Rina.
Bahkan, Rina juga menyebutkan akan terus mengawal kasus pencabulan yang dialami oleh SS (9) hingga kasus selesai.
"Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karena kasihan juga si bapak juga ikut terseret dalam kasus ini karena tindak pemukulan," imbuhnya.
"Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku karena tidak ada saksi yang mellihat persis tindakan itu," pungkasnya. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kasus-pencabulan-anak-di-samarinda #bambang-edhy-dharma #iptu-teguh-wibowo #trc-ppa