Samarinda, Afiliasi.net - Pria paruh baya berinisial AS (41) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun, pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.
Kejadian bermula pada Kamis, 15 Juli 2021, sekitar pukul 18.30 Wita, saat itu korban tengah bermain di sekitaran masjid perumahan kawasan Lok Bahu, korban pun mendatangi pelaku AS saat sedang ingin memasuki rumah tepat di samping masjid.
Diketahui, pelaku merupakan keluarga dari pemilik rumah yang ditinggalkan pesan untuk menjaga rumah sementara waktu.
"Pemilik rumah pada saat itu sedang keluar kota. Jadi, pelaku (AS) diminta untuk mengecek dan menjaga rumah yang di tinggal karena pelaku masih ada hubungan keluarga," ucap Kuasa Hukum Korban Bambang Edy Dharma saat di kunjungi awak media.
Edy menjelaskan, dari pengakuan korban alasan ia memasuki rumah tersebut lantaran tertarik dengan sebuah kolam renang yang ada di dalam rumah tersebut. Saat korban sedang asik melihat kolam renang tiba-tiba saja dipeluk dari belakang oleh pelaku.
"Korban dipeluk dari belakang oleh pelaku. Setelah itu pelaku memangku korban sambil meremas payudaranya lalu mencium bibirnya dengan memasukan lidah ke mulut korban sebanyak tiga kali," ungkap Edy.
Korban sempat mengelak dan berusaha kabur, akan tetapi dengan tubuhnya yang kecil korban pun tak berdaya menghadapi pelaku.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban pun diizinkan pulang oleh pelaku. Korban yang mengalami trauma hanya bisa menangis menuju pulang ke rumahnya. Kaget melihat anaknya menangis, ibu dan ayah korban pun menanyakan apa yang telah terjadi. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan AS.
"Mengetahui itu ayahnya langsung mengajak korban untuk menunjukan lokasi serta pelakunya. Sesampainya di rumah pelaku, ayah korban yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap AS," jelasnya.
Tak terima dirinya dipukul, pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjang. Ayah korban langsung diamankan dan diinterogasi oleh Kepolisan untuk mengetahui penyebab pasti dari keributan tersebut.
Ayah korban menjelaskan, bahwa anak perempuannya telah menjadi korban pencabulan AS. Mengetahui itu, Polisi pun langsung menanyakan pengakuan Ayah korban tersebut terhadap pelaku, namun AS mengelak dan tak mau mengakui perbuatannya.
"Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia (AS) hanya mengaku kalau sempat bilang ke korban bahwa aroma mulut korban yang beraroma tidak sedap," paparnya.
"Menurut saya, kalau pelaku bisa sampai bilang seperti itu berarti fisik korban dan pelaku pada saat itu sangat dekat," sambungnya.
Bambang Edy Dharma juga mengungkapkan bahwa nuraninya terketuk untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini lantaran dirinya juga merupakan warga yang berdomisili di perumahan tersebut.
"Saya terketuk untuk dapat menangani kasus ini, maka saya bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda," paparnya.
Tepat pada tanggal 16 Juli 2021, sehari setelah aksi pencabulan itu, Bambang Edy bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda.
Pada tanggal 17 Juli 2021 pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa telah didapati penyidik dan akan diupayakan untuk melakukan penyelidikan.
"Tanggal 23 Juli 2021, ada saksi yang diperiksa. Saksi tersebut juga dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kelanjutan hingga saat ini," imbuhnya.
"Saya juga sempat komunikasi bersama penyidik. Diketahui bahwa tidak ada sinkroniasasi antara keterangan saksi dan korban," lanjut Edy.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Saksi juga telah dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut.
"Untuk saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Kepolisian. Penyidik juga masih berusaha mencari saksi yang lain untuk menguatkan laporan tersebut," ucap Iptu Teguh Wibowo Saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at 20 Agustus 2021. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kasus-pencabulan-anak-di-samarinda #bambang-edy-dharma #iptu-teguh-wibowo