Senin, 25 November 2024 05:02 WIB

Daerah

Pemakaman Jenazah Covid-19 Samarinda Tak Terbatas di TPU Raudhatul Jannah, Begini Penjelasannya

Redaktur: Fera
| 850 views

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 Samarinda. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda, Andi Harun baru saja menandatangi surat persetujuan yang mengatur tentang pemakaman jenazah Covid-19 yang kini bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di luar dari TPU Raudhatul Jannah di Serayu, Tanah Merah, Samarinda Utara. 

Dalam surat bernomor: 440/22582/100.02 yang ditandatangani Andi Harun pada Rabu 28 Juli 2021 mengatur tentang proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Samarinda untuk disosialisasikan. 

Tercantum dalam surat tersebut, kebijakan pemakaman jenazah Covid-19 Samarinda juga sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19.

Adapun kelima poin yang diatur adalah sebagai berikut:

Pertama, pemakaman jenazah Covid - 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.

Kedua, jenazah Covid - 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.

Ketiga, jenazah Covid - 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan Covid - 19.

Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kelima, Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid - 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kuburan-covid-19-samarinda #petugas-pemakaman-jenazah #andi-harun 

Berita Terkait

IKLAN