Jumat, 22 November 2024 02:14 WIB

Daerah

Penyegelan Enam Ruko di Citra Niaga Samarinda Dipastikan Andi Harun Tak Mengganggu Proses Hukum

Redaktur: M. Yusuf
| 1.638 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Achmad/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, penyegelan enam bangunan ruko di kawasan Citra Niaga, tak menganggu proses hukum yang dilayangkan pihak penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. 

Orang nomor satu di Balaikota Samarinda yang memiliki gelar Doktor di Bidang Hukum dari UMI Makassar itu memastikan, jika persoalan yang memaksa Pemkot Samarinda bersikap tegas dengan melakukan penyegelan itu, tak ada kaitannya dengan status kepemilikan lahan.

"Sehingga harus dipisahkan supaya masyarakat juga bisa memahami secara baik duduk persoalannya," tutur Andi Harun saat diwawancara awak media, Selasa 8 Juni 2021.

Terkait kepemilikan lahan, lanjut dikatakan Andi Harun bahwa hal itu adalah yang fundamental. Sehingga, tidak dapat diganggu gugat. Sementara, terkait pengosongan bangunan, disebabkan adanya pelanggaran kewajiban pengguna lahan yang tidak membayar retribusi selama bertahun-tahun.

"Ada pelanggaran ketidaktaatan pembayaran retribusi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah). Kemudian Pemerintah mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan aset. Kami menghargai upaya pihak-pihak lain yang mengambil langkah jalur hukum," ucap mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu. 

Andi Harun yang juga Ketua DPD Gerindra Kaltim itu menambahkan, Pemkot Samarinda sementara menunggu hasil proses hukum yang berjalan, hingga terbit kekuatan hukum tetap.

"Sidang ya jalan saja sampai kita menunggu putusan akhir sampai ada putusan inkracht. Nanti di sana kita lihat," imbuhnya.

Bahkan, Andi Harun kembali menegaskan bahwa dalam proses hukum upaya banding pun masih dapat dilakukan baik penggugat maupun tergugat jika hasil putusan sidang dirasa tidak adil.

"Nanti di PTUN selesai kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat masih bisa melakukan upaya hukum lain mengambil langkah banding ke PTUN Pusat," jelasnya.

"Kalau masih belum puas dengan hasilnya masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Biarlah proses ini berjalan dan ini sangat bagus. Menjadi edukasi pendidikan hukum, kita berargumen dengan bahasa hukum," sambungnya.

Andi Harun meminta, pihak yang terlibat perkara ini untuk saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Supaya elegan hormati langkah yang diambil pemerintah kota, kami juga menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat," pungkasnya. 

Penulis: Achmad


TOPIK BERITA TERKAIT: #enam-ruko-disegel #citra-niaga-samarinda #andi-harun 

Berita Terkait

IKLAN