Jumat, 22 November 2024 10:44 WIB

Politik

Denda Rp 1 Miliar untuk Penabrak Jembatan Dondang Disorot Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin: Tak Ada Efek Jera

Redaktur: M. Yusuf
| 2.419 views

Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Samarinda, Afiliasi.net - Insiden tertabraknya jembatan Dondang Kutai Kartanegara dipertengahan bulan November 2020 sempat membuat geger masyarakat.

Kejadian yang terus berulang ini mengundang respon keras dari berbagai pihak baik dinas terkait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Pemilik kapal tongkang bermuatan batubara telah dimintai tanggungjawab baik perbaikan fisik maupun denda atas insiden tersebut.

Namun, sanksi denda yang dibebankan kepada penabrak senilai Rp 1 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dinilai Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim tidak mampu memberi efek jera.

"Kami (Komisi III) ingin, sanksi yang diberi itu bukan denda aja. Tapi Ada tindakan efek jera terhadap para pelaku penabrak jembatan. Karena kasus ini berkali-kali terjadi. Harusnya, selain denda juga harus ada peringatan keras. Sekaligus cabut izin operasi perusahaan tersebut," tegasnya saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Kamis (28/1/2021) siang.

Selain itu, sebut Udin sapaan karibnya, tidak dilibatkannya Komisi III dalam proses penentuan sanksi menambah catatan lemahnya koordinasi unsur OPD dengan lembaga pengawas.

"Dinas PU terlalu berani menetapkan sanksi. Harusnya berkoordinasi dulu dengan DPRD Kaltim, agar sanksi yang diberi memberi efek jera," lugasnya. 

"Ini yang kami sesalkan. Karena sudah berlangsung, ya sudah," tambahnya.

Meski demikian, Udin melanjutkan jika perbaikan pilar jembatan yang rusak pada Minggu (15/11/2020) yang lalu itu sedang dalam proses pengerjaan. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring tinjau kondisi jembatan Dondang, Kutai Kartanegara yang mengalami kerusakan akibat ditabrak kapal ponton bermuatan batubara, Rabu (27/1/2021).

Samsun menyampaikan, kerusakan akibat insiden tersebut, telah diperbaiki sejak beberapa waktu yang lalu. Pihak pemilik tongkang juga disebut bersedia melakukan ganti rugi kerusakan.

"Untuk perbaikan saya dengar, penabrak bersedia menganti kerugian Rp 1 miliar," katanya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Kadishub Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring membenarkan bahwa kondisi jembatan dalam tahap perbaikan.

"Kalau saya lihat kondisi jembatan, sekarang sudah dilakukan perbaikan. Saat kunjungan pertama yang lalu, kondisinya kan habis ditabrak," ungkapnya.

Karena masih dalam proses perbaikan, Dishub Kaltim mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan yang melintas. 

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan dengan berat di atas 6 ton dihimbau untuk tidak melintas di atas jembatan Dondang.

"Saya melihat ada ganguan pada sistem kontruksi. Sehingga kami keluarkan kebijakan untuk batasi beban yang lewat diatas jembatan. Tapi nanti saat ini selesai, dan dinyatakan aman maka ini akan berfungsi normal kembali," pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #jembatan-dondang-ditabrak-tongkang #syafruddin #berita-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN