Afiliasi.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, selama enam bulan. Pencegahan ini disampaikan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, seiring dengan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9). "Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," ujar Tessa.
Langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP pada 19 September 2024, namun hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," tambah Tessa. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#awang-faroek-ishak #mantan-gubernur-kaltim #kaltim #kpk #korupsi