Redaktur: Redaksi
Samarinda, Afiliasi.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Dayang Donna Walfiares Tania. Tanggapan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Jaksa KPK, Rony Yusuf dan Greafik Loserte, menilai bahwa keberatan pihak terdakwa yang menyebut dakwaan tidak cermat adalah pandangan yang keliru. Sebelumnya, pihak Donna mengklaim dakwaan tersebut kabur karena tidak mendetailkan perbuatan pidana serta penggunaan pasal yang dinilai kontradiktif dengan uraian peristiwa.
Namun, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan Nomor 14/TUT.01.04/24/01/2026 sudah disusun dengan sangat teliti dan memenuhi standar formal maupun materiil sesuai Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Menurut jaksa, seluruh elemen penting seperti identitas, locus (tempat), hingga tempus delicti (waktu kejadian) sudah terangkum secara utuh. Jaksa justru menilai tim hukum terdakwa kurang mendalami rangkaian peristiwa yang dipaparkan dalam dokumen dakwaan.
Dalam petitumnya di persidangan, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Penasihat Hukum Tetap Sebut Dakwaan Kurang Detail
Di sisi lain, Hendrik Kusnianto selaku Penasihat Hukum Dayang Donna, tetap pada pendiriannya bahwa jaksa belum memberikan gambaran peristiwa yang cukup rincin bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa kejelasan dakwaan adalah hak dasar terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang maksimal.
“Kami berpendapat ini bukan masuk ke pokok perkara, tetapi terkait kecermatan dan kelengkapan dakwaan. Seharusnya dijelaskan lebih detail mengenai peristiwa dan tindakan apa yang dianggap sebagai tindak pidana,” ujar Hendrik usai persidangan.
Kini, nasib kelanjutan perkara ini berada di tangan Majelis Hakim. Sidang putusan sela yang akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke pemeriksaan saksi atau terhenti, dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kpk-samarinda #dayang-donna #korupsi