Samarinda, Afiliasi.net - Sebuah upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada hari Jumat, (3/5/2024). Bertempat di lapangan apel Balai Kota Samarinda, acara ini dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pada acara tersebut, Andi Harun mengumumkan secara resmi perubahan status dari guru honorer menjadi PPPK untuk 782 guru, 54 tenaga kesehatan, dan 20 tenaga teknis.
“Dengan bangga dan atas nama Pemkot Samarinda, saya mengucapkan selamat kepada Anda yang hari ini telah menjadi bagian dari keluarga PPPK, untuk formasi tahun anggaran 2023,” ucap Andi Harun dalam pidatonya.
Dikenal dengan sebutan AH, beliau menegaskan bahwa dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Menjadi PPPK di bawah Pemerintah Kota Samarinda adalah sebuah kehormatan dan memberikan kepuasan yang besar bagi para pegawai,” tuturnya.
Meski ada kekhawatiran terkait SK kepegawaian yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2024 namun masih dalam tahap finalisasi tanda tangan elektronik, Wali Kota memberikan jaminan kepada para pegawai baru.
“SK yang belum diterima secara fisik ini tetap sah secara hukum sejak tanggal 1 April dan memastikan semua hak dan kewajiban terpenuhi, baik sebagai PPPK maupun ASN,” terangnya.
Dengan perubahan status ini, Andi Harun berharap para pegawai baru akan meningkatkan dedikasi dan loyalitas, serta berinovasi dan bekerja dengan penuh komitmen dalam menjalankan tugas mereka.
“Ini merupakan langkah penting untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih humanis dan efisien dalam kegiatan sehari-hari,” pungkasnya. (Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #pemkot-samarinda #sk-pppk