SAMARINDA, Afiliasi.net - Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu menggelar aksi di depan gedung Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02:00 WITA. Aksi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan mahasiswa terhadap pemerintah dalam mengatur serta menjaga lingkungan di Kaltim.
Aksi protes ini dipicu dengan maraknya praktek pertambangan ilegal di Kaltim. Pertambangan ilegal dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap kejahatan struktural lingkungan.
Dalam aksinya, para mahasiswa juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, kurang optimalnya penindakan oleh OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Inspektur Tambang.
Salah satu mahasiswa, Nazar, berpendapat bahwa praktik perusakan lingkungan yang masif tidak sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya dalam pengerukan sumber daya alam batu bara. Ia menekankan kekayaan alam yang seharusnya dikuasai oleh negara, harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
"Maka dari itu kami mendesak PJ Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap lemahnya pengawasan pertambangan," ungkap Nazar.
Ia juga beranggapan bahwa, Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang dinilai hanya menjadi pajangan tanpa penindakan serius.
"Ini kan sudah jelas peraturannya,"tegasnya
Sebagai Informasi, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun. Parahnya, kerugian tersebut belum termasuk dengan kerugian lingkungan karena tidak adanya tanggung jawab reklamasi lahan.
Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu meminta pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk tidak mengabaikan warga yang berjuang melawan tambang ilegal.
Aliansi mahasiswa juga mendesak PJ Gubernur untuk bersama-sama mengawal sumber daya alam yang ada di Kaltim. Mereka juga meminta PJ Gubernur untuk mengevaluasi aparat penegak hukum terkait penanganan ilegal mining dan melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Kami menuntut pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA," bebernya.
Menanggapi adanya aksi yang dilakukan aliansi mahasiswa tersebut, Staf Ahli Gubernur Kaltim Ririn Sari Dewi memberikan apresiasinya kepada mahasiswa yang peduli terhadap isu lingkungan. Dia menyarankan agar lebih baik mereka mengirim surat audiensi kepada PJ Gubernurnya.
"Saya paham, kalian ingin bertemu dengan PJ Gubernur, namun PJ hari ini tidak ada lagi keluar kota ke Jakarta," tutur Ririn
"Lebih baiknya kalian mengirim surat kepada PJ Gubernur untuk audiensi, supaya aspirasi kalian langsung didengar oleh pak PJ," pungkasnya.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#mahasiswa-penggerak-dan-pembaharu #demonstrasi-mahasiswa #gubernur-kaltim