Kamis, 21 November 2024 06:29 WIB

Daerah

Kembali Berulah, Residivis Tertangkap Bawa Sabu 35 Gram di Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar

Redaktur: Redaksi
| 325 views

Tersangka berinisial IW (49) ditangkap di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara saat hendak transaksi

Tenggarong, Afiliasi.net - Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan warga Kota Raja.

Tersangka berinisial IW (49) ditangkap di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara saat hendak transaksi. Pria paruh baya itu tertangkap basah membawa 35,98 gram sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengatakan, pelaku merupakan warga asli Kelurahan Loa Ipuh.

Namun, sepak terjangnya mengedarkan sabu di wilayah tersebut membuat warga resah. Pasalnya, tersangka menggunakan salah satu rumah sebagai lokasi transaksi.

"Petugas menerima informasi pada 14 September 2023 terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang sangat meresahkan warga di salah satu rumah di Loa Ipuh," jelasnya, Sabtu (16/9/2023).

Unit Reskoba kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan tersangka berada di dalam rumah yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penyergapan.

"Tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga poket besar sabu serbuk kristal bening seberat 35,98 gram yang diduga kuat sabu," ujarnya.

Bersama barang bukti puluhan gram sabu, turut didapati uang tunai sejumlah Rp1,2 juta. Diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan IW.

Usut punya usut, insiden penangkapan IW merupakan yang ke dua kalinya. Residivis narkoba ini pernah tertangkap dengan kasus sama dan bebas pada 2018 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi kemudian menggelandang IW ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #kriminal #kutai-kartanegara #polres-kutai-kartanegara 

Berita Terkait

IKLAN