Redaktur: Redaksi
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis kasus mutilasi. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Suasana hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah di Kota Samarinda diwarnai aksi kriminalitas sadis. Warga Sempaja Utara digemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelandu pada Sabtu, 21 Maret 2026. Namun, berkat kerja cepat tim gabungan Polresta Samarinda, dua terduga pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah jasad ditemukan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa korban yang sebelumnya berstatus Mrs. X telah teridentifikasi sebagai S (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Sungai Pinang.
“Bagian tubuh korban ditemukan tidak lengkap dan diduga merupakan hasil dari pembunuhan yang dimutilasi. Potongan tubuhnya ditemukan di beberapa tempat berbeda. Setelah identifikasi tim Inafis, identitas korban berhasil diketahui dalam waktu singkat,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Minggu, 22 Maret 2026.
Penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh jajaran Reskrim membuahkan hasil pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Polisi mengamankan J alias W (53), yang merupakan suami siri korban, serta seorang perempuan berinisial R (56) yang diduga turut terlibat dalam aksi keji tersebut.
Keduanya kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan disertai mutilasi yang mengoyak ketenangan momen lebaran di Samarinda ini.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara utuh,” tegas Hendri. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#hendri-umar #inafis-polresta-samarinda #kriminal