Redaktur: Redaksi
Pihak berwajib saat mengamankan kedua pelaku. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net – Jajaran Polresta Samarinda berhasil membekuk dua pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu 1 April 2026 malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial S dan K telah diamankan pada Kamis 2 April 2026 malam, setelah dilakukan pengejaran intensif.
“Alhamdulillah tadi malam kedua pelaku sudah berhasil kita amankan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat 3 April 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial K diamankan sekitar pukul 20.45 WITA di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara pelaku S ditangkap sekitar satu jam kemudian di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga kuat sebagai pelaku penikaman terhadap dua korban. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV serta kecocokan pakaian yang dikenakan pelaku dengan yang terlihat dalam rekaman.
“Dari CCTV terlihat jelas, dan pakaian yang diamankan juga identik dengan yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelasnya.
Terkait motif, Hendri Umar menyebut insiden tersebut dipicu perselisihan antar juru parkir liar. Baik pelaku maupun korban diketahui bekerja sebagai juru parkir di lokasi berbeda.
“Diduga ada persaingan lahan parkir. Selain itu, dugaan pelaku si korban sering ngerjai, misal barang di wilayahnya hilang, sehingga memicu emosi hingga terjadi penikaman,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, serta satu bilah sangkur sepanjang 15 cm. Selain itu, turut diamankan pakaian pelaku dan korban serta hasil visum.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
“Kami juga terus memantau kondisi korban yang masih dalam perawatan,” pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polresta-samarinda #kriminal #kombes-pol-hendri-umar