Redaktur: Redaksi
Konferensi pers Polres Kukar yang mengungkap pengungkapan kasus narkotika besar dengan barang bukti sabu 3,6 kg dan ratusan tersangka di Ruang Catur Prasetya. (Istimewa)
Afiliasi.net, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang empat bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Rabu 15 April 2026, mengungkapkan bahwa ratusan tersangka tersebut terdiri dari 97 pria dan 6 wanita.
“Barang bukti yang diamankan mencakup 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ungkapnya.
Dari puluhan kasus tersebut, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Pengungkapan bermula pada Minggu, 12 April sekitar pukul 22.30 Wita, saat tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (24) di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.027 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Janan dengan upah Rp800 ribu.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak ke sebuah hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (33) di kamar hotel.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, alat press, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang.
Selain itu, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
“Polres Kukar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap peredaran melalui jalur digital,” tegasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#polres-kukar #sabu-loa-janan #khairul-basyar #kriminal