Samarinda, Afiliasi.net – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Syafruddin, menegaskan akan mengungkap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu mendekati akhir masa kerja pihaknya.
Untuk diketahui, masa kerja Pansus IP DPRD Kaltim berakhir pada Mei 2023 mendatang. Syafruddin mengaku hingga kini progres kerja pihaknya telah hampir rampung.
Adapun terbentuknya Pansus ini, lanjut Syafaruddin, bermula untuk memastikan persoalan 21 IUP yang diduga palsu tersebut dinyatakan benar-benar palsu sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya.
Sejauh ini, Pansus telah berhasil memverifikasi bahwa persoalan IUP tersebut dipastikan adanya pelanggaran hukum.
“Sejauh ini kita lihat bersama bahwa kerja Pansus sudah kelihatan, kami sudah memastikan persoalan ini benar-benar palsu yang sekarang sudah berproses di kepolisian,” ucap Syafruddin, Jumat (31/3/2023).
Udin sapaan politisi asal PKB itu menyebut, mengenai 21 IUP palsu tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Kendati, pihaknya tak memiliki wewenang dalam penanganan persoalan tersebut.
“Kami sudah tidak punya wewenang lagi karena persoalan itu sudah ditangani aparat kepolisian. Kami percaya kasus itu dapat ditangani oleh pihak kepolisian,”ucap Udin.
Syafruddin juga mengaku, pada proses awal penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Namun, beberapa nama yang terindikasi terlibat tidak disebutkannya.
“Pihak berwajib sudah mengembangkan kasus tersebut, bahkan sejauh ini sudah ada beberapa nama kabarnya telah terindikasi,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #pansus-investigasi-pertambangan