Samarinda, Afiliasi.net – Wakil Ketua Komisi III DRPD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyebut, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda masih menuai perdebatan.
“Masih ada keterwakilan masyarakat belum terpenuhi. Sebelumnya kita ada hearing karena raperda ini belum tersosialisasi kita harus mematangkan dahulu arahnya,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/2/2023).
Samri memaparkan, arah Raperda RTRW untuk menjadi Perda Definitif belum mengakomodir keinginan dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, kata dia, dalam pengajuan lahan 10 hektar oleh masyarakat.
“Apakah akan terakomodir menjadi pemukiman, luasan ruang terbuka hijau (RTH) berapa persen, dalam proses ini mereka mengajukan perubahan status,” paparnya.
Selama ini, lanjut Samri, pembahasan Raperda RTRW masih bergulir di Pemkot Samarinda. Adapun permintaan anggota dewan terkait Raperda RTRW segera disahkan agar wakil rakyat sendiri dapat melihat isi Raperda tersebut.
“Kami perlu mengkonfirmasi ke masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Jangan sampai ketika sudah disahkan, masih menyusahkan masyarakat. Karena butuh waktu 20 tahun lebih untuk mengajukan kembali,” tuturnya.
“Minimal dari 100 persen pengajuan, ada 60 atau 70 persen untuk membangun dan sisanya RTH. Harus hati-hati dan butuh pendalaman. Bukan ingin menunda, karena jangan sampai ada daerah yang tak boleh dibangun, tapi di RTRW diperbolehkan kan jadi bermasalah. Semuanya harus diakomodir agar tidak bermasalah nantinya,” lanjutnya.
Sebagai contoh Samri paparkan, kasus sertifikat hak milik masayrakat kendati masuk ke dalam RTH. Menurutnya, hal ini bermasalah karena warga membayar pajak dan memiliki hak, namun tak bisa melakukan pembangunan.
“Semua diterima sekitar 200 (sertifikat, Red), tapi belum tau berapa lahan yang disetujui untuk diakomodir oleh pemkot. Karena kita belum tahu, semua yang urus pemkot, lalu kita tinggal diminta mengesahkan,” pungkas Samri Shaputra.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, pengesahan Raperda RTRW Samarinda bakal dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023). Pengesahan ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan instruksi kepada Pemkot Samarinda.
Sejumlah alasan disampaikan Andi Harun, mulai dari mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80 hingga sanksi administratif atau skors tiga bulan yang bakal diterimanya sebagai kepala daerah jika Raperda RTRW tak segera ditetapkan.
“Kewenangan (Pengesahan Perda RTRW) akan ditarik Kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah juga akan mendapat sanksi administratif atau skors selama tiga bulan,” ujarnya seperti diberitakan sebelumnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#samri-shaputra #dprd-samarinda #andi-harun