Samarinda, Afiliasi.net - Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, dipastikan harus bebas dari seluruh aktivitas usaha pedagang kaki lima (PKL).
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 660/2916/012.02 Pemerintah Kota Samarinda yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin, 19 September 2022 lalu.
Surat tentang penutupan usaha di sepanjang RTH Jalan Gajah Mada itu didasari empat hal. Adalah Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.
Kemudian, menindaklanjuti hasil rapat Pemkot Samarinda pada 7 September 2022 yang membahas tindak lanjut praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam segmen depan kantor Gubernur Kaltim dan Bank Indonesia (BI) Kaltim; serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan pula, kepada segenap PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) tak diperkenankan lagi beraktifitas mulai pukul 06.00 Wita tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.
Dengan demikian, batas akhir PKL berjualan adalah 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, evaluasi terhadap aktivitas PKL di Tepian Mahakam yang sebelumnya diperbolehkan berjualan secara berjadwal itu lantaran adanya komitmen yang tidak terpenuhi oleh pemohon sebelumnya, yakni IPTM.
"Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan," ucap Andi Harun, Selasa, 20 September 2022 kemarin.
Untuk diketahui, saat masih era pandemi Covid-19 pada 2021 lalu, sebanyak 27 PKL dengan lapak terbatas yang diakomodir IPTM kembali diperbolehkan berjualan. Setelah sebelumnya sempat ditutup lantaran tak menaati protokol kesehatan.
Pembukaan kawasan Tepian Mahakam untuk PKL tanggal 20 November 2021 itu menyepakati waktu operasional mengacu instruksi wali kota Samarinda, yakni mulai pukul 16.00 - 21.30 Wita.
Andi Harun menuturkan, evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam itu merupakan sikap Pemkot Samarinda untuk meningkatkan penataan tata kota.
"Kita ingin menyelesaikan dengan meningkatkan kesadaran budaya tertib, taat hukum. Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh," pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pkl #tepian-mahakam #andi-harun #pemkot-samarinda