Jumat, 22 November 2024 06:58 WIB

Daerah

Silang Pendapat Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik di Samarinda, Perlukah Sudah?

Redaktur: Rahmadani
| 938 views

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Jeri/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Instruksi Presiden Nomor 7/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 13 September 2022 lalu direspon berbeda oleh berbagai kalangan, termasuk oleh para wakil rakyat asal Kota Tepian. 

Melalui Inpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya itu, pemerintah pusat maupun daerah diminta Jokowi mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik secara bertahap. 

Adapun alasan instruksi itu dikeluarkan dalam rangka percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai upaya pemerintah yang mulai beralih dari penggunaan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT). 

Sejak awal tahun 2022 lalu, Kota Samarinda sejatinya telah memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLKU). Peresmiannya dilakukan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, serta Perusahaan listrik Negara (PLN) Persero UP3 Samarinda. 

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menilai, adanya instruksi Presiden agar pemerintah daerah mengganti kendaraan dinas konvensional dengan kendaraan listrik merupakan angin segar. Meski diakuinya, infrastruktur akan mobilitas penggunaan kendaraan listrik di Kota Tepian ini masih belum memadai. 

"Saya menganggap bahwa ini wacana dan ide yang bagus. Karena tidak bisa dipungkiri, penggunaan kendaraan dengan  bahan bakar minyak ini berasal dari sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui," ungkap Subandi kepada media ini, Senin, 19 September 2022. 

Subandi mengakui, ide penggunaan mobil listrik ini sudah lama digaungkan pemerintah. Hanya saja, ada kendala yang menurutnya adalah harga per satu unit kendaraan listrik terbilang cukup mahal. 

"Kalau pemerintah bisa mengakomodir, memfasilitasi harga yang relatif terjangkau, dan bisa menyiapkan tempat pengisiannya itu tentunya saya yakin masyarakat dan semua pihak akan setuju dan sepakat bahwa ini memang menguntungkan, karena akan jauh lebih hemat energi," jelas Subandi. 

Di Samarinda, sebut dia, tentu Wali Kota Samarinda Andi Harun selaku pimpinan daerah akan menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Jika sudah, Pemkot Samarinda harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk kematangan infrastruktur dan persiapan-persiapan lainnya. 

"Kalau secara pribadi saya mendukung sekali program ini," tegasnya. 

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting berpandangan lain. Menurutnya, kebijakan Presiden mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik terkesan dipaksakan. 

"Sekarang kalau mau memaksakan diri, hutang kita sudah masuk di Rp 7 ribu triliun lebih. Dengan mengubah seperti itu, berarti akan bertambah hutang kita," kata Joni. 

Politisi asal Partai Demokrat itu menambahkan, investasi mobil listrik jauh lebih besar daripada yang sudah ada. Dengan begitu, beban hutang negara akan semakin parah. 

"Sekarang bagaimana pemerintah ini caranya membayar hutang-hutang kita, untuk mengembalikan, karena sebentar lagi tahun 2024 harus ada penyerahan estafet kepemimpinan," sebut Joni. 

"Zaman pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hutang kita hanya di sekitar Rp 3.500 triliun, itu juga berusaha bagaimana bisa turun. Dari 2014 hingga 2022 ini itu sudah besar sekali," paparnya. 

Akan hal tersebut, Joni menilai bahwa langkah yang paling tepat dilakukan pemerintah selaku lembaga eksekutif saat ini adalah membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) terlebih dahulu.

"Jadi bukan medianya. Itu nanti, setelah SDM betul-betul bagus," ucapnya. 

Di sisi lain, Joni memaparkan bahwa nilai investasi untuk membeli mobil listrik lebih besar tiga kali lipat dari pembelian mobil konvensional saat ini. 

"Kalau harganya murah, kami setuju. Tapi dampaknya tetap saja tidak berbanding lurus. Nanti pada saat dia (Presiden Jokowi, Red) sudah selesai memimpin, baru kelihatan dampaknya luar biasa terhadap hutang. Bisa dibilang efek domino," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melalui Inpres 7/2022 meminta kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Ia juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #inpres-72022 #mobil-listrik #subandi #joni-sinatra-ginting #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN