Jumat, 22 November 2024 06:40 WIB

Daerah

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Targetkan Revisi Perda Nomor 6/2013 Soal Miras Rampung 2023 Mendatang

Redaktur: Rahmadani
| 1.100 views

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Jeri Rahmadani/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net – Peraturan Derah (Perda) Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda saat ini tengah direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ia menjelaskan, alasan Perda tersebut direvisi adalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, lanjut politisi asal Partai Gerindra itu memaparkan, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Diketahui, Perda Samarinda Nomor 6/2013 dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Afif menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Putra Wali Kota Samarinda ini  berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.

"Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah." ungkap Afif.

Afif menambahkan bahwa revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan ada penambahan sedikit atas beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Kota Tepian.

Setelah direvisi, sebut dia, hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha minuman keras (Miras).

"Usaha yang boleh menjual miras itu hanya hotel berbintang lima atau restoran hotel berbintang lima," pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #revisi-perda-62013 #afif-rayhan-harun #dprd-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN