Samarinda, Afiliasi.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis bersalah kepada tiga terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu dari berkas perkara yang berbeda, pada Selasa (14/12/2021) siang.
Ketiga pelaku yang telah berstatus terpidana tersebut yaitu, bernama Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule, Faisal dan Ridwan.
Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Achmad Al Muttaqin Abdurrahman dan Faisal menjadi yang pertama diberikan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulius Christian Handratmo didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Nyoto Hindaryanto.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa pengedar sabu dengan barang bukti 414,92 gram itu, terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman. Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Achmad Al Muttaqin dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.
Putusan serupa juga diberikan kepada Faisal dengan nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Hal itu dikarenakan pada sidang sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kepada kedua terdakwa, mengingat jumlah barang bukti sabu yang dimiliki keduanya seberat 414 gram.
Terkait dengan kronologi perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut, berawal dari anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang mendapatoan informasi masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Nomor 27, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap dijadikan wadah transaksi narkoba.
Singkat cerita, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Faisal pada Kamis (20/5/2021) lalu, sekitar pukul 22.15 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 poket dengan berat 421,5 gram brutto, 1 timbangan digital warna silver, 2 bendel pelastik klip, 1 unit Handphone Vivo warna ungu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan kepolisian untuk dikembangkan.
Faisal mengakui jika sabu yang ia miliki berasal dari Achmad Al Mitaqqin, sehingga polisi kemudian meringkus Achmad di kediamannya Jalan Kadrie Oening, Perumahan Kehutanan, Blok E, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar 23.30 wita.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Faisal juga mengaku jika dirinya meminta pekerjaan menjadi kurir sabu kepada Achmad pada April 2021 lalu. Hal itu dilakukannya lantaran Faisal telah lama menganggur.
Atas pengakuan Faisal di dalam persidangan, JPU menyatakan jika terdakwa memenuhi unsur percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Desy Hasrita, menyatakan menerima putusan yang diberikan. Terdakwa Faisal yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suhartini, juga memilih pilihan serupa.
“Terima,” kata Terdakwa Achmad saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yang kemudian disusul jawaban yang sama dari JPU.
Sementara itu, terpidana Ridwan dalam perkara peredaran narkoba mengalami hukuman berbanding terbalik. Di mana Ridwan yang memiliki barang bukti lebih rendah dari Achmad dan Faisal divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad dengan hukuman pidana yang lebih tinggi yakni selama 7 tahun 6 bulan kurungan badan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan pidana penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 13 poket Narkotika jenis Sabu seberat 11,49 Gram/Bruto, 1 unit HP android merk Huawei warna biru, 1 buah Timbangan merk Scale, 1 buah Dompet kecil yang terlakban hitam, 1 bendel klip plastik klip, 1 buah Sendok penakar warna hitam dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 Juta dirampas untuk negara.
“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sudarto dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya. Yang menuntut agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman selama 9 tahun disertai denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Perkara yang menjerat Ridwan bermula ketika dirinya yang hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya, malah tertangkap polisi di Jalan Harun Nafsi, Gang Family, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Pada Senin (14/6/2021) lalu, sekira pukul 00.34 WITA.
Terhadap Putusan tersebut, terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Binarida Kusumastuti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.
“Terdakwa terima,” ucap Binarida saat dikofirmasi usai persidangan. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pengedar-sabu #hukuman-mengedarkan-narkoba #pengadilan-negeri-samarinda