Rabu, 25 Februari 2026 12:09 WIB

Daerah

Sengketa Lapak Pasar Pagi Memanas, Aliansi Pedagang Laporkan Lima Oknum Disdag ke Inspektorat Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kolase Koordinator pemilik SKTUB 379, Ade Maria Ulfah dan Kuasa Hukum, Lasila (Kiri).(Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Persoalan penempatan kembali pedagang Pasar Pagi Samarinda berbuntut panjang. Aliansi pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) 379 resmi menyeret lima oknum Dinas Perdagangan (Disdag) ke Inspektorat Samarinda atas dugaan maladministrasi dalam proses pendataan dan pembagian kios, Senin (23/2/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya musyawarah dinilai menemui jalan buntu. Pedagang merasa ada ketimpangan data yang menyebabkan ratusan pemilik SKTUB sah kehilangan haknya untuk mendapatkan lapak di bangunan baru Pasar Pagi.

“Data kami tidak masuk, kemudian belum dapat kunci sampai sekarang. Sesuai arahan Wali Kota, kami menyampaikan aduan ke Inspektorat. Semoga ini menjadi solusi terbaik agar tidak ada lagi keributan,” ungkap Koordinator SKTUB 379, Ade Maria Ulfah.

Kuasa hukum pedagang, Lasila, membeberkan adanya ketidaksinkronan data yang mencolok. Dari total 379 pedagang, Disdag awalnya hanya mengakomodasi 171 orang dengan alasan data tidak aktif atau belum disahkan. Hingga 21 Februari, angka tersebut naik menjadi 222 orang, namun masih menyisakan 157 pedagang yang terkatung-katung tanpa kejelasan kios.

Para pedagang berharap Inspektorat bertindak cepat melakukan audit data sebelum memasuki bulan Ramadan. Kejelasan penempatan kios sangat krusial bagi pedagang untuk memulai aktivitas ekonomi di bulan penuh berkah tersebut.

“Kami yakin data yang kami ajukan tidak palsu. Jika ada kendala, komunikasikan. Kami hanya meminta setiap pemilik SKTUB mendapatkan minimal satu kios terlebih dahulu sebagaimana dijanjikan,” tegas Lasila.

Laporan ini kini menjadi bola panas di internal Pemkot Samarinda. Inspektorat diharapkan segera menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Andi Harun agar proses relokasi dan penempatan pedagang Pasar Pagi tidak terus-menerus diwarnai protes dan ketidakpastian administratif. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pasar-pagi-samarinda #sktub-379 #dinas-perdagangan-samarinda #inspektorat-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler