Redaktur: Redaksi
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas merespons kecelakaan tragis di Jalan Ir. H. Juanda yang merenggut nyawa sepasang ibu dan anak. Dalam rapat koordinasi bersama transportir mitra Pertamina dan AKR pada Jumat (20/2/2026), Dishub resmi menerbitkan aturan rute baru dan pembatasan jam operasional bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa truk tangki industri (berwarna biru-putih) kini sepenuhnya dialihkan ke jalur lingkar luar guna menghindari pusat keramaian dan kawasan pendidikan.
“Khusus untuk truk tangki industri berwarna biru putih, kami tetapkan agar melintasi jalur lingkar luar. Rutenya melalui Jalan Tengkawang, Teuku Umar, hingga ke Ring Road,” ujar Manalu.
Sementara itu, untuk distribusi BBM ke SPBU (tangki merah-putih), operasional hanya diizinkan pada jendela waktu pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Kebijakan ini diambil agar kebutuhan energi warga tetap terpenuhi tanpa harus beradu ruang dengan kepadatan arus lalu lintas saat jam berangkat dan pulang kerja.
Selain penataan rute, aspek kompetensi juga menjadi sorotan. Seluruh pengemudi angkutan B3 wajib memiliki sertifikat kompetensi khusus. Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda juga akan segera menggelar pemeriksaan kendaraan (ramp check) secara menyeluruh.
"Kendaraan yang dinyatakan layak akan diberikan stiker khusus. Kami juga meminta perusahaan segera memutasi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi tetap di Samarinda agar pengawasan uji berkala terpantau," tambahnya.
Menutup keterangannya, Manalu menyampaikan duka cita mendalam atas insiden di depan Kampus Untag tersebut. Ia mengingatkan bahwa ketaatan pada marka dan rute yang telah ditetapkan adalah kunci utama untuk mencegah hilangnya nyawa sia-sia di aspal jalan raya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dishub-samarinda #hotmarulitua-manalu #pertamina-samarinda