Jumat, 20 Februari 2026 10:22 WIB

Daerah

Akses Keadilan Hingga Pelosok, 100 Persen Desa di Kaltim Kini Miliki Pos Bantuan Hukum

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat kelas bawah kini menemui babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memastikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah resmi terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Benua Etam.

Capaian ini merupakan bagian dari akselerasi reformasi hukum nasional yang termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan rampungnya pembentukan fisik di tingkat akar rumput, pemerintah kini fokus pada penguatan operasional di lapangan.

“Seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur sudah terbentuk Posbankum. Setiap desa diimbau menjalankan minimal dua kegiatan layanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Kamis (19/2/2026).

Strategi utama program ini adalah pemberdayaan sumber daya lokal. Puguh menjelaskan bahwa petugas yang mengisi Posbankum bukanlah orang asing, melainkan unsur masyarakat desa setempat yang telah dibekali pelatihan paralegal oleh Kementerian Hukum RI. Para paralegal ini didampingi oleh pendamping desa dan juru damai lokal untuk menangani persoalan hukum ringan di tengah masyarakat.

Terdapat dua layanan utama yang wajib tersedia di setiap Posbankum: konsultasi hukum bagi warga yang buta hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di luar pengadilan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #posbankum-kaltim #puguh-harjanto #dpmpd-kaltim #kemenkumham-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler